awakKapal atau orang lain yang bekerja atau di atas kapal dalam jabatan apapun yang berkaitan dengan operasional Kapal , atau anak dibawah umur 1 (satu) lampu navigasi; p. sosok benda; dan q. alat untuk membuat sinyal suara dan sinyal marabahaya seperti yang dipersyaratkan oleh
c Kapal yg sedang menunda dan sulit mengolah gerak, selain lampu menunda (24a), harus memperlihatkan lampu/sosok benda pd b.I & II. d. Kapal yang sedang mengeruk harus memperlihatkan lampu/sosok benda pd b.I,II & III, dan : - dua lampu merah keliling / dua bola hitam bersusun tegak, di sisi yg ada rintangan. - dua lampu hijau / dua belah
C Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang akan menhalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah Negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu Isyarat, atau sosok-sosok benda untuk sandarcukup dan dalam keadaan baik, semua sosok benda atau lampu-lampu secara baik dan lengkap, alat-alat bunyi bekerja dengan sempurna,tindakan keselamatan dan peraturan-peraturan yang terkait dengan keselamatan dijalankan dengan sepenuhnya, perhatian terhadap setiap jenis muatan berbahaya yang dimuat danPenerangandan tanda2 isyarat yg hrs di perhatikan atau di perdengarkan oleh kapal tenaga panjang 50 m di daerah berkabut tebal oleh kapal tenaga : a. keliling dan 1 buah lampu putih belakang keliling. mesin rusak dan ada laju: sosok benda berikut ini :Nahkoda perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga anjungan dan kamar mesin, atau tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol yang akan melampui batas kandungan alkohol dalam darah (BAC-Blood Alcohol Level) lebih besar dari 0.05% atau M6h1.