AdminKarir , Lowongan Kerja , POLISI , POLRI. 5 Lowongan Kerja (Loker) Jadi Polisi/Polri 2022-2023 - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara rinci mengenai Lowongan Kerja khusus Polisi untuk itu berikut kami berikan informasi lengkapnya berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan terdapat beberapa katagori yang menarik perhatikan SERAM - Banyak pemuda dan pemudi yang punya cita-cita dalam hidupnya. Ada yang ingin menjadi anggota polisi, tentara, pilot, dokter dan pegawai negeri serta profesi lain. Tapi ada juga yang berminat bekerja di dunia intelijen. Untuk bekerja di lembaga ini tentu saja harus memiliki kualifikasi berbeda dibandingkan profesi lain. Baca Ini 8 Pasukan Elite Antiteror Milik Negara Lain, Mulai Amerika, Rusia, Hingga Pakistan "Jika berhasil tidak dipuji, jika gagal dicaci maki. Jika hilang tak akan dicari, jika mati tak ada yang mengakui". Itulah sepenggal slogan Badan Intelijen Negara BIN. Bekerja di Badan Intelijen Negara merupakan salah satu pekerjaan yang bergengsi. Bagaimana tidak, selain menyandang status sebagai agen rahasia atau intelijen negara, gaji yang diterima juga cukup besar. Baca Deretan Motor Gede dan Mobil Mewah Selundupan Diamankan TNI, Berawal Info Intelijen Meski tidak ada yang tahu berapa jumlah pasti gaji pegawai BIN, namun disinyalir gaji mereka mencapai puluhan juta rupiah lo! Anda tergoda dengan gaji yang ditawarkan? Jika iya, maka Anda juga harus siap dengan lima syarat utama ini. Pasalnya, tak semua orang akan sanggup menjadi anggota BIN. Sebab syaratnya bukan main susahnya! Baca 5 Truk Angkut Uang Najib Razak, Dihitung 22 Petugas Bank Selama 3 Hari, Ada 400 Tas Mewah 1. Super Cerdas Syarat paling penting menjadi seorang intelijen adalah cerdas. Tidak cerdas? Jangan berharap bisa menjadi agen rahasia! Tugas BIN adalah mengumpulkan informasi secara rahasia, menyelidiki kasus tertentu, dan mencari solusi secepat mungkin. 1 Warga negara Indonesia. 2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat. 5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri). 6.

- "Jika berhasil tidak dipuji, jika gagal dicaci maki. Jika hilang tak akan dicari, jika mati tak ada yang mengakui". Itulah sepenggal slogan Badan Intelijen Negara BIN. Bekerja di Badan Intelijen Negara merupakan salah satu pekerjaan yang bergengsi. Bagaimana tidak, selain menyandang status sebagai agen rahasia atau intelijen negara, gaji yang diterima juga cukup besar. Baca Cari Tahu Sarjana yang Banyak Dicari dalam CPNS 2018 Meski tidak ada yang tahu berapa jumlah pasti gaji pegawai BIN, namun disinyalir gaji mereka mencapai puluhan juta rupiah lo! Anda tergoda dengan gaji yang ditawarkan? Jika iya, maka Anda juga harus siap dengan lima syarat utama ini. Pasalnya, tak semua orang akan sanggup menjadi anggota BIN. Sebab syaratnya bukan main susahnya! 1. Super Cerdas Syarat paling penting menjadi seorang intelijen adalah cerdas. Tidak cerdas? Jangan berharap bisa menjadi agen rahasia! Tugas BIN adalah mengumpulkan informasi secara rahasia, menyelidiki kasus tertentu, dan mencari solusi secepat mungkin. Semua perlu penalaran yang presisi dan perhitungan akurat, maka dari itu, modal kecerdasan sangat diperlukan. Anggota BIN juga harus menguasai banyak bahasa asing. Baca Kisah Tim Intelijen Tempur Kopassus Menusuk Hingga ke Garis Musuh Tanpa Terdeteksi 2. Punya fisik kuat

Bacajuga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi. Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya. Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja. POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA HTCK 1. Hubungan Tata Cara Kerja di Polsek Pallangga a. Kapolsek Pallangga a Hubungan bersifat vertikal a Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Waka Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan; 2 Memberikan arahan kebijakan strategis Polsek Pallangga di bidang pembinaan maupun operasional di lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff; 3 Memberikan perintah/tugas untuk mewakili Kapolsek Pallangga dalam hal Kapolsek Pallangga berhalangan; 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dalam lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff. b Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Provos Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang pembinaan maupun operasional untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Provos Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Provos Polsek Pallangga. 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas Provos Polsek Pallangga. c Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasium Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan administrasi umum, reproduksi dan distribusi surat menyurat . 4 Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan kepaniteraan, upacara, urusan arsip yang meliputi pemeriksaan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Kasium Polsek Pallangga. d Hubungan Kapolsek Pallangga dengan SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan. 4 Menerima produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga. e Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga., terutama bidang operasional untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Intelkam Polsek Pallangga beserta komunitinya. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. f Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional dan penegakkan hukum, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Reskrim Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk. 4 Menerima gelar perkara yang diselenggarakan Unit Reskrim Polsek Pallangga terutama perkara menonjol dan mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Pallangga, terutama dalam hal penyidikan dan penegakkan hukum pada umumnya. g Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang Operasional di lingkungan Polsek Pallangga untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Unit Binmas Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Binmas Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk. 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Binmas Polsek Pallangga. h Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Memberikan petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 2 Hubungan Lintas Sektoral 1 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Camat Pallangga 1 Hubungan dalam bentuk garis koordinasi. 2 Koordinasi tentang Penanggulangan Gangguan Kamtibmas. 3 Koordinasi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat. 4 Koordinasi tentang penanggulangan bencana alam. 5 Koordinasi dalam pengamanan VIP 2 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Dinas Pendidikan 1 Koordinasi tentang cegah tangkal kenakalan remaja melalui sekolah – sekolah. 2 Koordinasi pengamanan naskah dalam rangka UAN / UAS. 3 Koordinasi tentang pembinaan Siswa dalam hal penyalahgunaan narkoba. 3 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Danpos Ramil Pallangga 1 Hubungan dalam bentuk garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam menciptakan situasi kamtibmas. 3 Koordinasi dalam hal pembinaan Anggota. b. Unit Provos 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kapolsek Pallangga . 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah/ arahan. 2 Melaporkan hasil kegiatan di bidang pengawasan dan pembinaan personil serta pelayanan pengaduan masyarakat yang menyangkut pelanggaran anggota. 3 Menerima perintah lisan maupun tertulis tentang tugas-tugas dari Kapolsek dan melaporkan hasil pelaksanaannya. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horisontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kesekretariatan, perpustakaan dan pelayanan administrasi. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan KSPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi 2 Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT; 3 Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat; 4 Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT; b Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi; 2 Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas; 3 Koordinasi dengan Unit Binmas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. c Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dengan Unit Intelkam apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. d Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam menyusun spesifikasi teknis materiil peralatan khusus Unit Reskrim. 3 Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota. 4 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 5 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 6 Koordinasi dengan Unit Reskrim apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. e Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum. 4 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 5 Koordinasi dengan Unit Sabhara apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. 6 Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara. c. SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU SPKT 1 Hubungan Vertikal a Hubungan KA SPKT dengan Kapolsek / Waka Polsek 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga. 3 Menerima petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan. 4 Memberikan produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. 5 Memberikan laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan KA SPKT dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui; 3 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi. b Hubungan KA SPKT dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memberikan dan menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat; 3 Koordinasi dalam mendatangi kejadian perkara; 4 Menyampaikan Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim; 5 Koordinasi dalam bidang administrasi dan pengawasan masalah keluar masuk tahanan dan barang bukti. c Hubungan KA SPKT dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi; 3 Koordinasi dalam hal langkah-langkah pelaksanaan tugas/ tindak lanjut apabila adanya laporan pengaduan dari masyarakat; 4 Koordinasi dalam hal adanya kegiatan masyarakat yang menonjol; 5 Koordinasi tentang pemetaan wilayah atau daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas. d Hubungan KA SPKT dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas; 3 Koordinasi dalam mendatangi TKP; 4 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan KA SPKT dengan Kasi Um Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan SPKT Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan SPKT Polsek Pallangga. b Hubungan KA SPKT dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi 2 Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT; 3 Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat; 4 Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan KA SPKT dengan PLN Dalam hal adanya gangguan jaringan listrik akibat kerusakan teknis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum b Hubungan KA SPKT dengan Telkom Dalam hal adanya gangguan jaringan telepon akibat kerusakan tekhnis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum. c Hubungan KSPKT dengan Damkar Tentang terjadinya peristiwa kebakaran yang memerlukan bantuan dari Damkar. d. Satuan Intelijen 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Intelkam dengan Kapolsek Pallangga 1 Menyiapkan dan menyampaikan laporan harian / insidentil mengenai situasi menonjol dan aktual yang di perlukan Kapolsek. 2 Menyiapkan dan menyampaikan telaahan staf dan saran pertimbangan sebagai bahan pengambilan keputusan Kapolsek. 3 Menerima perintah dan menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan Kapolsek. 4 Mewakili/mendampingi Kapolsek sesuai perintah. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Intelkam dengan KA SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Pallangga guna mengantisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan pemeliharaan kamtibmas. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Memberikan informasi hasil penyelidikan dan analisa terhadap kasus-kasus tindak pidana terutama yang berkaitan dengan opini publik . 3 Menerima umpan balik hasil penyelidikan lanjut dan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana yang menonjol. c Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 2 Menyampaikan kirka intel dalam rangka penyiapan rencana operasi Kepolisian. 3 Menyampaikan Kirpat perkiraan cepat untuk menindak lanjuti dengan tindakan-tindakan cepat dalam dinamika operasi. 4 Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional. 5 Melaksanakan kerja sama dalam penyampian informasi masalah operasional. d Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam. 3 Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat kemitraan. 4 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Intelkam dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan garis koordinasi. 2 Memberikan masukan mengenai perumusan / pengembangan, petunjuk pelaksana / petunjuk administrasi di bidang tugasnya. 3 Koordinasi dalam pengawasan dan pengarahan atas terapan pelaksanaan / petunjuk administrasi di bidang tugasnya. 4 Memberikan masukan tata cara penyelenggaraan urusan administrasi. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 5 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Intelkam Polsek Pallangga dengan Camat Pallangga. 1 Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dalam bidang kepemerintahan, Ipoleksosbud hankam. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Dan Pos Ramil Pallangga. 1 Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dalam bidang Hankam. e. Sat Reskrim 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kapolsek Pallangga 1 Hubungan bersifat Vertikal dan bentuk hubungan adalah bersipat menerima perintah dan laporan. 2 Menerima arahan dan perintah terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana. 3 Melaporkan segala kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. 4 Menyampaikan laporan kemajuan hasil penyidikan tindak pidana; 5 Mengajukan penandatanganan berkas penyidikan 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Reskrim dengan KA SPKT Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penerimaan Laporan Pengaduan dari masyarakat; 3 Koordinasi dalam mendatangi tempat kejadian perkara. 4 Koordinasi masalah pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas jaga. 5 Koordinasi tentang pelaporan dan pendataan hasil pelaksanaan operasi kepolisian. b Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam pemberian informasi penanganan kasus-kasus pidana; 3 Koordinasi dalam giat Operasi; 4 Koordinasi dalam menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat dengan penanganan suatu kasus agar tidak meluas di masyarakat. c Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan; 3 Koordinasi dalam bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana; 4 Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian. 5 Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana; 6 Meminta bantuan dalam hal pengawalan tahanan. d Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Provos Polsek Pallangga . 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota. 3 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. b Hubungan Kanit Reskrim dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dalam hal Surat – menyurat. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kejaksaan Negeri Sungguminasa 1 Koordinasi dalam hal SPDP 2 Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan 3 Koordinasi dalam hal pelimpahan berkas perkara tindak pidana b Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengadilan 1 Koordinasi dalam hal penerbitan surat ijin penyitaan, penggeledahan 2 Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan c Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengacara Koordinasi dalam hal pendampingan tersangka yang sedang dilakukan pemeriksaan BAP. d Hubungan Kanit Reskrim dengan BAPAS Koordinasi dalam hal pemeriksaan terhadap korban/tersangka anak f. Unit Binmas 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Binmas dengan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah / laporan. 2 Menerima arahan dan kebijakan Kapolsek Pallangga sebagaimana apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Polsek Pallangga untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan. 3 Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 4 Mengajukan saran dan pertimbangan, baik lisan maupun tertulis, yang menyangkut tugas pokok Binmas. 5 Melaksanakan perintah dan kebijaksanaan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 6 Menerima saran dan masukan dari Kapolres dalam pelaksanaan tugas Unit Binmas 7 Melaksanakan perintah dan petunjuk lainnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian. 8 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas. b Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi; 2 Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas; 3 Koordinasi dengan Unit Binmas dalam bidang pembinaan disiplin anggota. c Hubungan Kanit Binmas dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Binmas dengan KA SPKT Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui; 3 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi b Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam. 3 Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat kemitraan. 4 Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis. 5 Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat Pulpatmas c Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; 3 Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas. 4 Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis. 5 Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat Pulpatmas d Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara. 3 Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.. 4 Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian gabungan 5 Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat. 3 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Binmas dengan Instansi terkait 1 Koordinasi dalam hal kegiatan Rapat Koordinasi berkaitan dengan situasi kamtibmas. 2 Melaksanakan kegiatan terpadu. 3 Koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembinaan Linmas. 4 Koordinasi dan bekerjasama dalam penanggulangan bencana alam. 5 Koordinasi dan bekerjasama dalam hal pembinaan Ketertiban dan ketentraman masyarakat. g. Unit Sabhara 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Sabhara dengan Kapolsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Menerima arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga. 3 Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Menerima petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. 5 Melaporankan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Shabara dengan KA SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas; 3 Koordinasi dalam menindak lanjuti pengaduan Masyarakat 4 Koordinasi dalam mendatangi TKP gangguan kamtibmas; 5 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga. b Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan; 3 Koordinasi dalam memberikan bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana; 4 Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian; 5 Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana; 6 Memberikan bantuan dalam hal pengawalan tahanan. c Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi 2 Koordinasi dalam pelaksanaan Patroli pada daerah yang telah diprediksi rawan gangguan kamtibmas 3 Koordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi Kepolisian. 4 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan giat Masyarkat. 5 Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional. 6 Menyampaikan laporan informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas. d Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara. 3 Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas. 4 Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian 5 Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum. 4 Koordinasi dalam pembinaan terhadap anggota Unit Sabhara. 5 Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara b Hubungan Kanit Shabara dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga; 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Shabara dengan Pengadilan Negeri Koordinasi dalam hal pelaksanaan tugas kepolisian yang berhubungan dengan tindak pidana ringan. BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar tujuan yang akan dicapai dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memperoleh hasil yang optimal. Pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polsek dilaksanakan oleh masing-masing Kanit Bagian, Satuan fungsi dan Seksi secara melekat dalam pelaksanaan tugas anggota sehingga tugas yang akan dicapai sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan hubungan pimpinan dengan anggota terjalin secara sinergi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan – penyimpangan anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus dan Kapolsek dapat memberi arahan untuk mendapat keputusan dalam pemecahannya. BAB V PENUTUP Demikian naskah sementara Hubungan Tata Cara Kerja dan Pertelaan Tugas di lingkungan Polsek Pallangga ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman bagi masing-masing Unit Satuan Fungsi dan Seksi dalam jajaran Polsek Pallangga, sehingga akan tercapai suatu sinergitas baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal.
TugasIntel Polisi dan Militer. Melakukan operasi intelijen secara rahasia, dalam hal ini yaitu penyamaran dan peyelidikan untuk mendeteksi dini ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan negara. Menginvestigasi kasus kejahatan dalam masyarakat dan negara termasuk terorisme, narkoba dan ancaman kriminalitas lainnya.
Kepolisian Republik Indonesia Polri terdiri dari berbagai unit dan satuan dengan fungsi serta tugas yang berbeda. Salah satunya adalah reserse yang umumnya dikenal sebagai reskrim reserse kriminal atau polisi rahasia atau polisi kriminal. Mengapa unit ini disebut dengan julukan yang sedemikian rupa?Munculnya sebutan itu bukanlah tanpa alasan. Hal ini dikaitkan dengan fungsi dan tugas pokok dari reserse yang berkaitan dengan penyelidikan, pencarian informasi, hingga pengawasan terhadap berbagai tindak kriminal dan tindak pidana lainnya. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut. Apa itu Reserse?Menurut KBBI, reserse berarti polisi yang bertugas untuk mencari informasi rahasia. Reserse sendiri diambil dari bahasa Belanda yakni rechercheur yang bisa diartikan polisi rahasia, mencari informasi rahasia, dan polisi rahasia umum, reserse adalah polisi yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang bersifat rahasia untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta bukti dalam rangka mengungkap suatu pengertian tersebut jelas bahwa reserse menjaga kerahasiaan dalam melaksanakan tugasnya, terutama saat penyelidikan untuk mencari bukti tindak fungsinya, reserse menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana seperti pidana umum, pidana khusus, pidana korupsi, pidana narkoba, dan pidana apakah reserse sama dengan intel atau Intelkam? Keduanya memang termasuk satuan Polri namun memiliki tugas dan fungsi yang reserse bertugas untuk mencari informasi rahasia dalam rangka mengungkap tindak pidana, lain halnya dengan intel. Satuan intelijen Polri ataupun intelijen keamanan Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen dan pelayanan yang berhubungan dengan keramaian serta penerbitan juga bertugas menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun kegiatan politik. Selain itu, satuan intelijen dan keamanan bertugas membuat rekomendasi permohonan izin pemegang senpi serta penggunaan bahan tugas tersebut, jelas bahwa reserse tidak sama dengan intel. Jika reserse bertugas untuk menangani tindakan kriminal, intel lebih berfokus pada pembinaan dan pelayanan Menjadi ReserseLogo Reserse/BareskrimUntuk menjadi salah satu anggota reserse Polri tidaklah mudah. Selain melewati proses seleksi yang ketat, Anda juga wajib memenuhi segala persyaratan. Berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi reskrimBerkewarganegaraan Indonesia WNIUsia maksimal 45 tahun saat mendaftarMempunyai integritas moral, semangat tinggi, dan kemauanBerperilaku baik yang dibuktikan dengan SKCK tingkat kabupatenMampu mengoperasikan komputer, program Microsoft Office dan menggunakan internet yang dibuktikan dengan sertifikat kursusSehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang meliputi tinggi badan, berat badan, tekanan darah, mata tidak minus, serta tidak buta warnaTidak melakukan penyalahgunaan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NAPZAIjazah minimal sarjana hukum SH atau memiliki pangkat inspektur dua polisiIPK minimal 2,5Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian SKHP dari PoldaMemiliki Sistem Manajemen Kinerja setidaknya 33,75Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik IndonesiaMengikuti pendidikan dan dinyatakan lulusSemua persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar bisa mendaftar seleksi reserse Polri. Selanjutnya Anda diharuskan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, dan tes ReserseSetelah mengetahui pengertian dan persyaratan untuk menjadi reserse, kini saatnya untuk mengetahui apa saja yang menjadi tugas seorang reserse. Ulasan di bawah ini akan membantu Anda memahami berbagai tugas PenyelidikanSeorang reserse bertugas melaksanakan pembinaan teknis serta melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendapatkan bukti demi mengungkap suatu tindak pidana, baik khusus maupun umum. Identifikasi TKP juga termasuk ke dalam tugas reserse PerlindunganUnit reserse juga bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus terhadap wanita dan anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka maupun korban. Tugas ini sesuai dengan ketentuan Menganalisa KasusReserse bertugas menganalisa kasus dan mengidentifikasi cara penanganan yang tepat. Selain itu, satuan ini juga haus mengkaji efektivitas kerja dari para petugas yang PengawasanTidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, reserse turut bertugas mengawasi jalannya proses penyidikan dari tindak pidana yang sedang Pembinaan PPNSTugas selanjutnya adalah melakukan pembinaan serta pengawasan dan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dalam kaitannya dengan penyidikan administrasi dan operasional IdentifikasiSelanjutnya, identifikasi juga menjadi salah satu tugas pokok reserse. Dalam hal ini unit tersebut bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan melaksanakan tugasnya, reserse harus memperhatikan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Misalnya tugas sebagai penyidik diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1981 mengenai KUHAP dan pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian itu, tugas sebagai penyelidik diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 KUHAP yang mengatur sistem peradilan pidana. Dengan mengacu pada berbagai aturan tersebut, reserse dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Cara Kerja ReserseAnda mungkin pernah mendengar cerita teman atau saudara yang mengatakan bahwa ada polisi yang tengah menyamar sebagai tukang bakso atau tukang cilok. Nyatanya seperti inilah tugas reserse polisi untuk mencari informasi dan bukti yang kalangan polisi, sudah bukan hal yang asing jika reserse dapat bekerja dari mana saja dan tidak harus di kantor. Selain itu, reserse juga tidak diharuskan untuk memakai seragam ketika menjalankan tidak lain adalah untuk memaksimalkan tugas penyelidikan dan pengumpulan data untuk mengungkap kasus pidana yang sedang diproses. Berbagai penyamaran tersebut juga memungkinkan polisi untuk bekerja tanpa diketahui oleh pihak kerja reserse pun tidak selalu sama, tergantung kasus pidana yang ditangani. Misalnya kasus narkotika membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan kriminal umum maupun kriminal kriminal umum dan khusus dilaporkan oleh masyarakat, reserse khusus narkotika harus melakukan pencarian terlebih dahulu. Selama penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Jika sudah cukup bukti, maka penangkapan bisa Anda telah mengetahui banyak hal mengenai reserse seperti pengertian, syarat, hingga cara kerja. Anda juga paham bahwa reserse tidak sama dengan intel karena tugas dan fungsi keduanya berbeda. Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan reserse Polri, penuhi persyaratan yang dibutuhkan.
KepalaBagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Sabtu (27/2
Daftar IsiApa Itu Jurusan Cyber IntelijenKenapa Jurusan Cyber Intelijen?Keahlian Jurusan Cyber IntelijenKebutuhan Lulusan Jurusan Cyber IntelijenPerkuliahan & Mata Kuliah Jurusan Cyber IntelijenKarakter Siswa yang Sesuai di Jurusan Cyber IntelijenUniversitas Terbaik Jurusan Cyber IntelijenProspek Kerja Jurusan Cyber IntelijenINTEL POLISI DAN MILITERDETEKTIF DAN INVESTIGATOR SWASTAPEGAWAI IDENTIFIKASI DAN REKAM JEJAK KEPOLISIANPertanyaan Umum Yang Sering DitanyakanApa yang dipelajari di Jurusan Cyber Intelijen?Apa prospek kerja untuk para lulusannya?Apa saja Jurusan yang serupa dengan Jurusan Cyber Intelijen? Daftar Isi Jurusan Cyber Intelijen adalah salah satu program studi yang menyediakan pendidikan dan juga pelatihan untuk individu agar bisa bekerja di lembaga inteligen negara seperti misalnya BIN atau BAIS. Untuk organisasi intelijen, perkembangan teknologi memaksa mereka untuk mengevaluasi lagi kebijakan konvensional yang secara historis memandu pekerjaan mereka. Struktur organisasi tersebut yang sebelumnya hierarki dan terkotak-kotak, sekarang mengalami perubahan. Secara umum, Jurusan Cyber Intelijen ini memang dirancang secara khusus untuk siswa yang ingin berkarir sebagai seorang intelijen, baik itu di pemerintahan ataupun swasta. Oleh karena itu, para mahasiswa akan dibekali dengan berbagai cara inovatif untuk membentuk pola pikir yang terstruktur guna memecahkan masalah dunia nyata yang sangat kompleks dengan menggunakan berbagai macam kecerdasan buatan, big data, robotika, dan lain sebagainya. Dengan adanya perkembangan teknologi dan juga internet yang sangat dinamis, turut mengubah cara kerja dunia intelijen. Perang antar negara tidak lagi menjadi satu-satunya ancaman besar untuk keamanan negara Indonesia. Perang konvensional, terorisme, degradasi lingkungan, penggunaan senjata biologis, spionase ekonomi, perang cyber, kejahatan trans-nasional dan juga pencurian informasi merupakan beberapa ancaman nyata untuk keamanan negara Indonesia. Oleh sebab itu, bidang teknologi intelijen ini menjadi bidang yang akan berubah dengan cepat. Permintaan akan para ahli intelijen yang berkompeten akan berkembang dengan cepat, baik itu pemerintahan ataupun untuk swasta. Keahlian Jurusan Cyber Intelijen ✓ Kemampuan komunikasi ✓ Kemampuan advokasi ✓ Kemampuan melakukan analisis ✓ Kemampuan meneliti ✓ Kemampuan melakukan observasi ✓ Kemampuan berpikir logis ✓ Kemampuan problem solving Kebutuhan Lulusan Jurusan Cyber Intelijen Perkembangan teknologi intelijen yang sangat dinamis menuntut para ahli intelijen baru yang paham dengan teknologi terkini dan mempunyai kompetensi terkini. Selain bisa bekerja di pemerintahan seperti Polri atau Intelkam, TNI, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, KPK, Imigrasi, Kehakiman, para lulusan dari Jurusan Cyber Intelijen ini juga bisa bekerja di bidang swasta, terlebih lagi dengan maraknya spionase ekonomi dan juga pembajakan informasi atau rahasia perusahaan yang kerap kali terjadi sekarang ini. Perkuliahan & Mata Kuliah Jurusan Cyber Intelijen Karakter Siswa yang Sesuai di Jurusan Cyber Intelijen✓ Kritis ✓ Observan ✓ Berwawasan luas ✓ Senang menganalisis ✓ Senang melakukan riset ✓ Senang memecahkan masalah ✓ Bisa bekarjasama dengan teamUniversitas Terbaik Jurusan Cyber Intelijen Berikut ini adalah universitas terbaik untuk Jurusan Cyber Intelijen di Indonesia Sekolah Tinggi Intelijen Negara INTEL POLISI DAN MILITER Bertugas untuk melakukan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan atau gangguan keamanan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dalam hal ini termasuk terorisme. Dapat bertugas dalam badan negara seperti Polri Intelkam, TNI BIN, Bada Nasional Penanggulangan Teroris, KPK, Jaksa Agung, Bea Cukai dan lain sebagainya. DETEKTIF DAN INVESTIGATOR SWASTA Bertugas untuk mengumpulkan, menganalisa, menyusun dan melaporkan informasi mengenai individu atau organisasi kepada klien. Ia juga bertugas mendeteksi terjadinya tindakan yang melanggar hukum atau aturan. PEGAWAI IDENTIFIKASI DAN REKAM JEJAK KEPOLISIAN Bertugas untuk mengumpulkan bukti di tempat kejadian kejahatan, mengklasifikasi dan mengidentifikasi sidik jari, serta memotret bukti yang digunakan dalam kasus kejahatan. Pertanyaan Umum Yang Sering Ditanyakan Apa yang dipelajari di Jurusan Cyber Intelijen? Mempelajari tentang teknik pengumpulan informasi, analisis intelijen, keamanan informasi, teknik pengawasan, komunikasi, negosiasi, dan pengambilan keputusan dengan teknologi informasi terkini. Apa prospek kerja untuk para lulusannya? Profesi di bidang Intelijen dan keamanan negara seperti BIN, BAIS, Polri, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Imigrasi, Kehakiman, dan lain sebagainya. Apa saja Jurusan yang serupa dengan Jurusan Cyber Intelijen? Jurusan Kriminologi, Pendidikan Kepolisian, Ilmu Politik, Pendidikan Militer, dan lainnya.

MenurutAne Ya kalo bom nya PANCI wajar juga dianggap pengalihan isu :tabrakan: Ternyata bom panci buatan Indonesia lebih hebat dari bom MOAB buatan Amerika dan bahkan lebih hebat dari bom FOAB buatan Rusia 😄:wakaka Tapi kalo tetep demikian sebaiknya bom panci disahkan menjadi Kakeknya segala bom di dunia .. Jeng jeeeeeng :selamat

- Intel atau intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan. Dalam organisasi Kepolisian atau Polri terdapat satuan yang bertugas sebagai intel atau intelijen Dikutip dari Teori Dasar Intelijen, Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, ada beberapa pengertian intelijen. Berikut di antaranya Inteligen yaitu menunjukkan tingkat kecerdasan yang tinggi, berpikir yang tajam, cerdas dan berakal. Inteligensi yaitu daya membuat reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat baik secara fisik dan mental terhadap pengalaman baru, membuat pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki siap untuk dipakai apabila dihadapkan pada fakta. Inteligensia yaitu kaum cerdik pandai atau para cendekiawan. Intelijen yaitu orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan. Pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian, yaitu Intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, contohnya Badan Intelijen Negara BIN, Satuan Intelijen Keamanan Satintelkam di Kepolisian, Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain. Intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan/pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan/penindakan yang akan ditempuh. Baca juga Sejarah KGB, Badan Intelijen Uni Soviet Era Perang Dingin Intelijen Polri Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri ada yang berseragam dan ada yang tidak. Polisi yang berseragam dapat dikenali dengan mudah secara kasat mata lewat seragam melekat yang dipakai sehari-hari. Berbeda dengan polisi tak berseragam yang sulit dikenali, bahkan sebagai orang awam mungkin tidak akan pernah bisa Instagram Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa polisi terbagi menjadi dua bagian, yaitu polisi berseragam atau uniform police dan polisi tidak berseragam ununiform police. Dituliskan, yang termasuk polisi tidak berseragam salah satunya adalah intel. Baca juga Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh Lantas, apa itu intel? Mengenal apa itu intel Fungsi intel adalah mata dan telinga lembaga kepolisian. Intel mendengar dan melihat gejala hingga keluhan-keluhan masyarakat dalam berbagai hal. Mulai dari naiknya harga minyak, sampai celetukan kecil teroris saat belanja bahan peledak. Intel menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan. Hal itu selanjutnya untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual atau nyata. Baca juga Soal Tragedi Kanjuruhan, New York Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa dan Tidak Pernah Dimintai Pertanggungjawaban
cara kerja intel polisi
Bandung pada hari Rabu (08/06/2022) Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si melakukan kunjungan kerja ke Pusdik Intel dalam Rangka kegiatan pembekalan kepada siswa SIP Reg Ke-51 dan personel Pusdik Intel. Kunjungan dihadiri sekitar 300 personil dan didampingi oleh Kapusdik Intelijen, Para PJU, Gadik, Gadikan, Instruktur, dan
Kompas TV nasional hukum Sabtu, 27 Februari 2021 1456 WIB Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual Sumber Unsplash/Claudio Schwarz JAKARTA, – Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual alias virtual police yang akan mengawasi aktivitas netizen di dunia maya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo. "Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Sabtu 27/2/2021. Baca Juga Polisi Virtual di Kritik Pegiat HAM, Kebebasan Berpendapat Akan Semakin Terbatas? Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Hingga saat ini, Argo menyebut sudah ada 3 akun media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan dan teguran dari Polri. “Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ujar Argo. Satu dari tiga akun yang mendapat terguaran tersebut merupakan akun yang mengunggah gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”. Akun tersebut mendapat peringatan untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial. "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi surat teguran. Baca Juga Penindakan Polisi Virtual Setelah Diperingatkan 1x24 Jam, Baru Dipanggil Halaman Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
CPUmerupakan otak dari komputer yang mengatur dan memproses rangkain kegiatan komputer. Bagian ini termasuk dari perangkat pemrosesan data ( processing device) di komputer. CPU memiliki tiga komponen utama dalam memproses data. Beberapa komponen tersebut adalah unit kendali (control unit/CU), unit aritmatika dan logika, dan register. Selama ini mungkin kita hanya melihat para agen rahasia yang menyamar dengan kerennya melalui film-film kriminal atau detektif atau mungkin yang lebih dekat dengan kita adalah beredarnya meme tukang bakso yang membawa walkie talkie selama berjualan. Katanya sih, kalau rasanya kurang mantap bisa jadi dia adalah intel. Hal ini mungkin sering jadi guyonan tapi ternyata mereka benar adanya lo, bisa saja mereka nyamar jadi tukang sayur, bisa juga jadi mbak-mbak dengan kesan misterius dan bekerja secara diam-diam, menjadi seorang agen rahasia merupakan sebuah pekerjaan yang penuh tantangan. Tapi, kalau kamu cukup menyukai pekerjaan yang tak biasa, mungkin kamu tertarik dengan hal ini. Makanya simak yuk penjelasan selengkapnya!Belakangan ramai kisah penyamaran agen rahasia menjadi tukang bakso, ternyata hal ini memang sering dilakukan dulunyaMungkin kamu sering melihat meme mengenai seorang abang tukang bakso yang erat dikaitkan menjadi seorang intel. Ternyata menurut pengamat intelijen , Ridlwan Habib, profesi penjual makanan keliling sering digunakan oleh anggota reserse atau Densus 88 dalam mengungkap kasus kejahatan berat. Contoh kasusnya adalah saat dilakukan penangkapan Noordin M Top dan Dr Azhari. Di sana ada intel yang melakukan penyamaran menjadi tukang Bakwan Malang dan Penjual Gado-gado yang sukses dalam melakukan misinya. Namun, menurutnya kini sudah lebih jarang intel yang menyamar menjadi tukang makanan keliling karena kebanyakan hal dilakukan secara digital dan serba online sehingga perlu lebih melek menjadi anggota Badan Intelijen Nasional di Indonesia ada sebuah sekolah kedinasannya lo, apa saja syaratnya?Di Indonesia, jika ada yang ingin menjadi anggota Badan Intelijen Nasional maka ada sekolah kedinasan bernama Sekolah Tinggi Intelijen Negara STIN yang biasanya melaksanakan pembelajaran selama 4 tahun dan memiliki sebanyak 150 SKS yang harus diambil, kuotanya pun terbatas hanya ratusan orang. Tahun ini misalnya, dilansir dari Kompas hanya ada 250 kuota di mana setelah lulus maka akan diangkat menjadi CPNS. Selain syarat-syarat umum, masuk STIN juga biasanya akan mempertimbangkan nilai ijazah dan rapor minimal 70, tinggi badan minimal 165 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan dan berat ideal, hingga usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun bersangkutan. Syarat dokumennya pun layaknya syarat dokumen yang lain ditambah surat izin dari orang tua. Selain melalui pendaftaran reguler, ada juga sistem pendaftaran yang melihat potensi dari calon anak didik ternyata tak selalu bekerja untuk negara, pun proses kaderisasinya juga tak melulu melalui sekolah kedinasanIntel sendiri ada yang bekerja di pemerintahan seperti Polri Intelkam, TNI BAIS, BIN, Kejaksaan, KPK, Bea Cukai, Imigrasi, dll. Mereka juga bisa bekerja di bidang swasta seperti di perusahaan-perusahaan. Kalau di Indonesia ada sekolah kedinasan ternyata perekrutan intel di luar negeri bisa dilakukan secara halus lo misalnya melalui kerjasama. Dilansir dari Kompas , biasanya mereka yang lebih dulu jadi agen akan melakukan pendekatan dengan mengecek profil sperti apakah sesuai dengan kebutuhan, syaratnya adalah bisa membaur dan penampilannya mudah dilupakan. Mengingat betapa rahasia dan misteriusnya pekerjaan ini, bisa jadi proses kaderisasinya terjadi juga di Indonesia dengan cara yang sama. Namun tentunya akan ada lagi pelatihan pekerjaannya tak diketahui, menjadi seorang intel juga penuh dengan risiko bahaya yang harus dihadapiMenjadi seorang intel artinya harus benar-benar menyembunyikan pekerjaan sehingga tak boleh ada informasi yang bocor bahkan predikatnya itu sendiri. Tak boleh ada pembicaraan tentang apa yang dikerjakan walau seberat apapun, apalagi bergosip. Risiko terparah yang bisa dihadapi adalah ancaman pembunuhan hingga kematian jika semua orang bisa bekerja menjadi seorang intel mengingat kerja keras yang harus dilakukan selama pendidikan dan risiko yang dihadapi saat sudah terjun ke dalamnya. Akan tetapi, tak ada salahnya mencoba jika tekadmu memang sudah bulat. Tertarik? Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium. Sabudikirimkan langsung ke rumah Nunung. Saturday, 8 Muharram 1444 / 06 August 2022

Investigasi LanjutanPertemuan IntelijenAnalisis PenelitianPenuntutan KasusUnit investigasi kriminal menawarkan dukungan yang sangat berharga kepada polisi dalam menyelesaikan kejahatan dan membawa pelaku ke pengadilan. Penyelidik intelijen kriminal polisi adalah petugas terlatih dan berpengalaman yang berspesialisasi dalam menginvestigasi, menyelesaikan dan menuntut kejahatan berat seperti narkotika, pemerasan, penipuan atau pembunuhan. Tidak seperti petugas polisi berseragam, penyidik ​​kriminal tidak mengenakan seragam untuk lebih efektif dalam tugas pengumpulan intelijen mereka, yang kadang-kadang melibatkan penyamaran di antara kelompok-kelompok yang LanjutanSeorang penyelidik intelijen kriminal menindaklanjuti kejahatan yang dilaporkan ke departemen kepolisian. Polisi berseragam menyiapkan laporan awal tentang kejahatan yang mereka saksikan saat berpatroli atau yang dilaporkan warga sipil di stasiun. Masalah tersebut kemudian ditugaskan ke penyidik ​​kriminal, baik karena itu adalah bidang keahliannya atau karena ia siap dipanggil. Dia menindaklanjuti laporan dengan menyiapkan dan melaksanakan rencana penyelidikan yang melibatkan mewawancarai saksi, tersangka dan korban, mengidentifikasi positif tersangka melalui bukti fisik seperti verifikasi sidik jari dan memeriksa semua petunjuk yang IntelijenPenyelidik kriminal mengumpulkan intelijen untuk menemukan fakta-fakta suatu kasus dan menyelesaikan kejahatan. Penyelidik polisi mengunjungi tempat kejadian kejahatan dan mendapatkan bukti apa pun yang dapat mengarah pada mengidentifikasi pelaku. Seorang penyelidik akan mengumpulkan bukti fisik apa pun yang ditemukan di tempat kejadian kejahatan termasuk sidik jari dan DNA dan dengan hati-hati mempelajari petunjuk seperti pola percikan darah, jejak kaki, posisi barang yang ditemukan di tempat kejadian dan sebagainya. Namun, ada kalanya tidak ada bukti fisik, dan penyidik ​​telah mempersempitnya menjadi tersangka tertentu, sehingga menjadi perlu untuk melakukan pekerjaan yang menyamar. Penyelidik kriminal juga melakukan pengawasan dan menumbuhkan sumber dan informan yang membantu mereka dalam mengumpulkan PenelitianUnit intelijen kriminal, melalui kontribusi para penyelidik mereka, mengembangkan basis data komprehensif yang memungkinkan analisis dan penyebaran informasi yang sangat penting bagi penyelidikan. Misalnya, Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis adalah basis data yang disusun dan diperbarui oleh unit investigasi kriminal secara nasional untuk mengidentifikasi tersangka dengan benar melalui sidik jari mereka. Basis data lain berisi informasi tentang kepemilikan dan pendaftaran senjata, pelanggar seks, profil psikologis pelanggar dan bahkan penjahat internasional. Penyelidik kriminal akan meneliti dan menganalisis informasi dalam basis data untuk menginvestigasi kejahatan dan dalam beberapa kasus mencegahnya ketika ia mengidentifikasi KasusSeorang penyidik ​​intelijen kriminal polisi menyiapkan sebuah kasus untuk pengadilan menggunakan investigasi menyeluruh, penanganan tersangka yang tepat dan pengumpulan bukti yang cermat. Penyelidik menyiapkan pernyataan saksi dan memastikan kehadiran saksi di persidangan. Dia juga memastikan penyimpanan bukti yang benar di loker polisi dan memastikan bahwa rantai bukti itu utuh sehingga berguna untuk membuktikan fakta-fakta kasus selama persidangan. Seorang penyidik ​​kriminal mungkin juga harus memberikan kesaksian di pengadilan dan dia harus terbiasa dengan fakta-fakta dari kasus tersebut dan hukum yang relevan untuk menghindari kehilangan kasus dan membiarkan pelaku bebas karena alasan - 💬❓ Apa tugas intelijen polisi?👉 Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan atau membina fungsi intelijen bidang keamanan dan persandian. Selain itu, memberi pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK.❓ Apa yang dimaksud dengan penyelidikan intelijen?👉 6. Penyelidikan intelijen adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan Ipoleksosbudkam, selanjutnya diolah dan disajikan kepada pimpinan guna menentukan ...❓ Apa itu aktivitas intelijen?👉 Kegiatan intelijen adalah segala usaha yang dilaksanakan secara rutin dan terus menerus berdasarkan tata cara kerja tetap, baik secara terbuka maupun secara tertutup dalam rangka pengamanan terhadap kepentingan nasional.❓ Bagaimana cara masuk intel polisi?👉 Persyaratan UmumWarga Negara Indonesia WNI.Tidak pernah terlibat tindak baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK.Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA bukan lulusan paket C dengan ketentuan ... Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.❓ Apakah Intel sama dengan polisi?👉 Ada Lima Fungsi umum dalam kepolisian, yaitu Binamitra, Samapta, Lalu lintas, Intel, dan Reserse Kriminal. Yang termasuk dalam Polisi berseragam adalah fungsi Binmas, Samapta, dan Lalu lintas. Sedangkan Polisi yang tidak memakai seragam adalah fungsi Intel, dan Reskrim.❓ Apakah ada intel TNI?👉 Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat atau Pusintelad merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad dan berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Intelijen dan pengamanan tubuh Angkatan Darat serta menyajikan intelijen bagi Kasad dalam rangka mendukung tugas pokok TNI ...❓ Apa saja produk intelijen?👉 3 Produk Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a. laporan informasi Kegiatan Intelijen; b. laporan informasi Operasi Intelijen; dan C. telaahan Intelijen. f. independen.❓ Sejak kapan status penyelidikan berubah menjadi penyidikan?👉 Penyidikan dilakukan setelah penyelidikan atau sebagai tahap lanjutan. Penyelidikan bertujuan mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa. Penyidikan hanya bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana.❓ Apakah anggota BIN bisa menikah?👉 Nah, kalau yang sebenarnya mau ditanyakan adalah "Apakah seorang biarawati dan pendeta boleh menikah?" Jawabannya jelas tidak boleh. Biarawati kalau mau menikah ya harus keluar dulu dari kongregasinya, melepas jubah dan menjadi umat awam.❓ Apakah Intel memakai seragam?👉 Yang termasuk dalam Polisi berseragam adalah fungsi Binmas, Samapta, dan Lalu lintas. Sedangkan Polisi yang tidak memakai seragam adalah fungsi Intel, dan Reskrim.❓ Berapa lama sekolah intelijen?👉 Sekolah Tinggi Intelijen Negara STIN bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang ilmu intelijen dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan di STIN dilaksanakan selama 4 tahun dengan beban belajar 144-150 SKS termasuk skripsi.❓ Apa Tugas Intelijen?👉 Dapat bertugas dalam badan negara seperti Polri Intelkam, TNI BIN, Bada Nasional Penanggulangan Teroris, KPK, Jaksa Agung, Bea Cukai dll. Melakukan operasi intelijen secara rahasia, dalam hal ini yaitu penyamaran dan peyelidikan untuk mendeteksi dini ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan negara❓ Bagaimana sejarah berdirinya Badan Intelijen Kepolisian?👉 Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal keberadaan Badan Intelijen Kepolisian berdiri.❓ Apa itu Intelijen Kepolisian?👉 Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian Paragraf 3, Pasal 12, Ayat 1 dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama-sama BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga.❓ Apa itu intel polisi dan militer?👉 Apa itu Intel Polisi dan Militer? Melakukan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan atau gangguan keamanan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dalam hal ini termasuk terorisme. Dapat bertugas dalam badan negara seperti Polri Intelkam, TNI BIN, Bada Nasional Penanggulangan Teroris, KPK, Jaksa Agung, Bea Cukai dll. Petunjuk Video Ini Dia, Trik Interogasi Polisi Sehingga Tahu Anda Bohong atau Tidak.

1 Sebenarnya di Indonesia, yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya Badan Intelijen Negara ("BIN"), ada juga lembaga lain yang menjalankan fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara ("UU 17/2011"): a. Badan Intelijen Negara; b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia; d.
- Aliansi Jurnalis Independen menilai tindak kepolisian menempatkan Umbaran Wibowo, seorang polisi yang menyamar menjadi kontributor TVRI di Jawa Tengah menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI menyayangkan tindakan polisi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Ketua Advokasi Nasional AJI Erick Tanjung mengatakan Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.“Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Erick Tanjung, dalam keterangan tertulis, Kamis 15/12/2022.Pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Polri telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini, kata Erick juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." “Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis,” terang Erick. Organisasi pers dan media dapat berperan aktif menelusuri latar belakang ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. AJI meminta Polri setop upaya kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran merupakan kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati, namun ia membantah Umbaran adalah karyawan tetap TVRI."Dia bukan pegawai tetap TVRI," kata Iqbal dalam rilis tertulis, Rabu, 14 Desember 2022. Keberadaan Umbaran sebagai kontributor TVRI dalam melaksanakan tugas sebagai seorang intel dalam kesatuannya. Iqbal bilang hal itu tidak melanggar dari kode etik profesi Polri walau merangkap pekerjaan sebagai juga Setelah Kerusuhan, Intel Polri Ditusuk di Dekat Mako Brimob Profil Iptu Umbaran Wibowo Intel Polri Nyamar Jadi Jurnalis TVRI Bupati Meranti & Bagaimana Mekanisme Dana bagi Hasil yang Ideal - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Bayu Septianto
PraktikPolisi Virtual di Negara Lain. Mengingat kemungkinan berbagai kejahatan yang dapat terjadi di dunia maya seperti penipuan online, penyebaran konten provokatif, dan akses ilegal, sebetulnya keberadaan polisi virtual bukanlah hal yang baru di dunia. Cina misalnya, sejak tahun 2007 telah memiliki instrumen serupa.
8ofApw.
  • 6xmc868icv.pages.dev/987
  • 6xmc868icv.pages.dev/874
  • 6xmc868icv.pages.dev/676
  • 6xmc868icv.pages.dev/149
  • 6xmc868icv.pages.dev/441
  • 6xmc868icv.pages.dev/87
  • 6xmc868icv.pages.dev/743
  • 6xmc868icv.pages.dev/963
  • cara kerja intel polisi