Darul Kutub al Mishriyah). Ada 4 pandangan/pendapat ulama: 1. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah Sekaligus. Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii. Jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya. 2. Kelompok Ulama yang Mewajjibkan Fidyah saja, Tanpa Qadha.
Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan. Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak
Golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus.OF5yR.